Senin, 19 Agustus 2013

Haram Pria Berjabat Tangan Dengan Wanita Bukan Mahramnya



Oleh: Brayen Azhary
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Bagi setiap muslim atau muslimah wajib tunduk kepada ketetapan Islam, baik yang dirasa sesuai dengan kebiasaannya atau tidak. Karena Inti dari makna Islam adalah tunduk dan menyerah kepada katetapan Allah Ta'ala. Sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tidak beriman salah seorang kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa."
Dalam hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan, Islam telah memiliki satu aturan yang menjadi bagian dari syariatnya. Setiap muslim wajib tunduk dan patuh terhadapnya. Ia wajib menerima dan menjalankannya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka[1045] ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 51)
Pada dasarnya, berjabat tangan adalah sesuatu yang baik dan bagian dari kesopanan. Bahkan orang yang tidak mau berjabat tangan ketika bertemu atau hadir di suatu pertemuan, biasanya, dianggap sebagai orang sombong dan kurang beradab.
Menurut Imam An-Nawawi, berjabat tangan (salaman) telah disepakati sebagai bagian dari sunnah ketika bertemu. Ibn Batthal juga menjelaskan, “Hukum asal jabat tangan adalah satu hal yang baik menurut umumnya ulama.” (Syarh Shahih Al-Bukhari Ibn Batthal, 71/50).
Dalam beberapa riwayat, jabat tangan juga diamalkan para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Imam Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah jabat tangan itu dilakukan diantara para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam?” Anas menjawab: “Ya.” (HR. Al-Bukhari, 5908)
Abdullah bin Hisyam mengatakan: “Kami pernah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sementara beliau memegang tangan Umar bin Al-Khattab.” (HR. Al-Bukhari 5909).
Ka’ab bin Malik mengatakan: “Aku masuk masjid, tiba-tiba di dalam masjid ada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Kemudian Thalhah bin Ubaidillah berlari menyambutku, menjabat tanganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari 4156).
Keutamaan Berjabat Tangan
Berjabat tangan dengan sesama saudara seiman memiliki banyak keutamaan, antara lain:
Pertama, orang yang berjabat tangan akan diampuni dosanya.
Dari Al Barra’, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya selama belum berpisah.” (Shahih Abu Daud, 4343).
Dari Hudzifah bin Al-Yaman, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan mukmin yang lain, kemudian dia memberi salam dan menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan saling berguguran sebagaimana daun-daun pohon berguguran.” (Diriwayatkan oleh Al Mundziri dalam At Targhib dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah, 525).
Kedua, Berjabat tangan bisa menjadi sebab hilangkannya kebencian dalam hati.
“Lakukanlah jabat tangan, karena jabat tangan bisa menghilangkan permusuhan.”  Tetapi hadis ini didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (Ad Dha’ifah, 1766)
“Lakukanlah jabat tangan, itu akan menghilangkan kedengkian dalam hati kalian.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha’ dan didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani)
Terdapat beberapa hadis dalam masalah ini, namun semuanya tidak lepas dari cacat. Terlepas dari hadis di atas, telah terbukti dalam realita bahwa berjabat tangan memiliki pengaruh dalam menghilangkan kedengkian hati dan permusuhan.
Ketiga, Berjabat tangan merupakan ciri orang-orang yang hatinya lembut.
Ketika penduduk Yaman datang, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Penduduk Yaman telah datang, mereka adalah orang yang hatinya lebih lembut dari pada kalian.” Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkomentar tentang sifat mereka: “Mereka adalah orang yang pertama kali mengajak untuk berjabat tangan.” (HR. Ahmad 3/212 & dishahihkan Syaikh Al Albani, As Shahihah, 527).
Namun, perlu diperhatikan bahwa penjelasan di atas berlaku untuk jabat tangan yang dilakukan antara sesama laki-laki atau sesama wanita. Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Berikut ini kami sertakan beberapa dalilnya:
1. Dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (8/457) mengatakan: “Bahwa setiap anak Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Di antara mereka ada yang zinanya tidak sungguhan, dengan melihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarahkan pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya…”
Sedangkan pada (16/316), An-Nawawi menjelaskan: “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan”.
Ibn Hibban memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nyadi bawah judul: “Bab Penggunaan istilah zina untuk tangan yang menyentuh sesuatu yang tidak halal.” (Shahih Ibn Hibban, 10/269)
Dalam kesempatan yang lain, Ibnu Hibban memberikan judul: “Bab: digunakan istilah zina untuk anggota badan yang melakukan suatu perbuatan yang merupakan cabang dari perzinaan.” (Shahih Ibn Hibban, 10/367)
Penamaan judul Bab dalam kitab shahih Ibn Hibban di sini menunjukkan bahwa beliau memahami bahwa kasus pelanggaran yang dilakukan anggota tubuh yang mengantarkan zina adalah bentuk perbuatan zina. Karena penamaan judul bab para penulis hadits adalah pernyataan pendapat beliau.
Al Jash-shas mengatakan: “Digunakan istilah zina untuk kasus ini dalam bentuk majaz (bukan zina sesungguhnya dengan kemaluan, -pen).” (Ahkam Al-Qur’an, 3/96)
Kesimpulannya, istilah zina bisa digunakan untuk semua anggota badan yang melakukan pelanggaran, karena perbuatan tersebut merupakan pengantar terjadinya perzinaan. Sedangkan zina yang hakiki adalah zina kemaluan.
2.  Hadits Ma’qil bin Yasar Radhyiallahu ‘Anhu :
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin-Nisa' hal.123)
Berkata Asy-Syinqithy dalam Adwa` Al-Bayan (6/603): “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”.
Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitami (Az-Zawajir 2/4) bahwa: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”.
3.  Hadits Amimah bintu Raqiqoh Radhiyallahu ‘Anha, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik 1775, Ahmad 6/357, Ibnu Majah 2874, An-Nasa'i 7/149, dan lainnya)
Hadits ini dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari 12/204, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 529 dan Syeikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shahihain).
Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid (12/243): "Dalam sabda beliau 'aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita' ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya.”
4. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam riwayat Shahihain, beliau berkata:
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
Demi Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyentuh tangan wanita dalam berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan".
Berkata Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/16): “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan”.
Berkata Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (4/60): “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.”
Jadi bai’at terhadap wanita dilakukan dengan ucapan tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh tangan mereka. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam berbai’at, apalagi bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at tentu dosanya lebih besar lagi.
Kesimpulan
Dari sini jelas, apa yang dilakukan Anis Matta, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjabat tangan dengan host wanita yang bukan mahramnya di penghujung acara Prime Time bertajuk “Anis Matta Menjawab” di Metro TV pada Rabu (22/5/2013) adalah tindakan haram dan tak layak ditiru. Seharusnya sebagai pemimpin dari partai yang mengklaim sebagai “partai Islam dan partai dakwah”memberi teladan kepada umat dalam berislam. Khawatir, sikap Anis dalam acara “Badai PKS belum berlalu” tersebut akan ditiru para kader Partainya hyg fanatik. Lebih parah lagi, dijadikan pembenar atas tindakan haram. Wallahu Ta’ala A’lam. (PurWD/voa-islam)

HADITS TENTANG BERJABATAN TANGAN



Hadits Jabat Tangan dan Saling Berpelukan Saat Bertemu
1. Dari Abul Khaththab Qatadah, dia berkata: Saya katakan kepada Anas -Radiallahu anhu-:
Apakah jabat tangan itu ada pada para sahabat Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-? Dia menjawab: "Ya." (HR. Bukhari: 5908)
2. Hadits Bara' Ibn Azib -Radiallahu anhu-
«مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ، فَيَتَصَافَحَانِ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا، قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا»
"Tidak ada dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan melainkan pasti diampuni untuk keduanya sebelum mereka berpisah." (HR. Tirmidzi: 2804, Abu Daud: 5207, Ibnu Majah: 3786, Ahmad: 18199, 18348 , Baihaqi: 13746) Imam Nawawi berkata: Berjabat tangan adalah sunnah secara ijma', pada setiap bertemu. Adapun kebiasaan berjabat tangan setelah shalat Subuh dan Ashar[1] maka hal itu tidak ada dasarnya, akan tetapi tidak masalah. Barang siapa haram memandanginya maka haram menyentuhnya (termasuk menjabat tangannya) (Faidul Qadir: 8109) Disamping sunnah pada saat bertemu berjabat tangan juga sunnah ada saat berpisah. Syekh al-Albani berkata: "Jabat tangan disyari'atkan ketika perpisahan. Jabat tangan setelah shalat berjama'ah adalah bid'ah, kecuali antara dua orang yang sebelum shalat belum bertemu maka hukumnya sunnah." (Lihat Silsilah shahihah: 14, 16, Musnad Ahmad: 4947 dll)
3. Hadits Anas -Radiallahu anhu-
«سَيَقْدُمُ عَلَيْكُمْ قَوْمٌ هُمْ أَرَقُّ قُلُوباً لِلإسْلاَمِ مِنْكُمْ»
"Akan datang kepadamu satu kaum, hati mereka lebih lembut kepada Islam dari pada kalian." Maka datanglah Bani 'Asy'ariy, di antara mereka adalah abu Musa al-'Asy'ari t. Ketika mereka mendekati Madinah mereka melantunkan bait-bait syair:
غَدًا نَلْقَى اْلأَحِبَّةَ # مُحَمَّدًاً وَحِزْبَهْ
"Besok kami bertemu para kekasih # Yaitu Muhammad dan para sahabatnya." Anas t berkata: "Maka mereka adalah orang yang pertama kali mengadakan jabat tangan." (HR. Ahmad: 13042, al-Mundziri berkata: Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.) Sedangkan hadits Uqbah ibnu Amir -Radiallahu anhu- berbunyi:
«أَهْلُ الْيَمَنِ أَرَقُّ قُلُوبَاً وَأَلْيَنُ أَفْئِدَةً وَأَسْمَعُ طَاعَةً
"Penduduk Yaman itu lebih lembut qalbunya (hatinya, apa yang nampak bagi pandangan hati. Disebut qalbu karena berbolak-baliknya), lebih halus fu'adnya (hatinya, apa yang nampak bagi pandangan mata. Disebut fu'ad karena tembusnya kebenaran ke dalam hatinya) dan lebih mendengar dalam ketaatan." (HR. Ahmad: 17077, Faidhul Qadir: 2770, Silsilah Shahihah: 527)
4. Hadits Hudzaifah Ibnul Yaman -Radiallahu anhu-:
إِنَّ الْمُؤمِنَ إِذَاْ لَقِيَ الْمُؤمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ
"Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin lain kemudian mengucakan salam kepadanya, dan mengambil tangannya lalu menjabatnya maka berguguranlah dosanya seperti dedaunan berguguran." (Silsilah Shahihah: 526, 2004, 2692)
5. Hadits Anas -Radiallahu anhu- dia berkata:
قال رجلٌ: يا رسولَ الله! الرَّجلُ مِنَّا يلقى أخَاه أوْ صَدِيْقََهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: «لاَ». قَالَ: أَفَيَلْتَزِمَهُ وَيُقبِّلَهُ؟ قَالَ: «لاَ». قَالَ : أَفَيَأْخُذُ بِيَدِِهِ وِيُصَافِحَهُ؟ قاَلَ: «نَعَمْ»
"Seseorang bertanya: Ya Rasulallah sesorang dari kami bertemu saudaranya atau temannya, apakah ia membungkuk kepadanya? Beliau menjawab: Tidak." Lalu apakah memeluknya dan menciumnya? Beliau menjawab: "Tidak." Lalu apakah mengambil tangannya dan menjabatnya? Beliau menjawab: 'Ya'." (HR. Tirmidzi: 4680, al-Shahihah: 160. Hadits Hasan)
6. Hadits Anas -Radiallahu anhu-, dia berkata:
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيَّ إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا
"Adalah para sahabat Nabi -Shalallahu alihi salam- apabila mereka bertemu mereka saling berjabat tangan, dan apabila datang dari safar mereka berpelukan." (HR. Thabrani, Mu'jamul Wasith: 97)
7. Ummu Darda' berkata: "Salman al-Farisi -Radiallahu anhu- mendatangi kami lalu berkata: Mana saudaraku (maksudnya Abu Darda' -Radiallahu anhu-)? Saya jawab: "Ada di masjid." Lalu ia mendatanginya, ketika ia melihatnya ia memeluknya." Imam Thahawi berkata: "Mereka itu para sahabat Nabi -Shalallahu alihi salam- saling berpelukan maka hal ini menunjukkan bahwa apa yang diriwayatkan dari Rasulullah -Shalallahu alihi salam- tentang kebolehan berpelukan adalah datang belakangan setelah adanya larangan. Inilah yang kami ambil, yaitu ucapan Abu Yusuf رحمه الله. (HR. Thahawi, Syarhu Ma'anil Atsar: 6405)
8. Hadits Abu Hurairah -Radiallahu anhu-, dan Ibnu Umar -Radiallahu anhu- mereka berkata: Nabi -Shalallahu alihi salam- apabila melepas kepergian seseorang (beliau mengambil tangannya lalu ) berkata (mendoakannya):
أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ
"Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan penutup amalmu kepada Allah." Syekh al-Albani berkata: "Lalu orang yang mau bepergiaan menjawab:
أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِي لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ
"Aku titipkan engkau kepada Allah yang tidak akan hilang (tersia-siakan) barang titipannya." Di antara faidah hadits: Melepas kepergian dengan do'a dan jabat tangan dengan satu tangan. Jabat tangan disyari'atkan ketika perpisahan. Jabat tangan setelah shalat berjama'ah adalah bid'ah, kecuali antara dua orang yang sebelum shalat belum bertemu maka hukumnya sunnah." (Lihat Silsilah shahihah: 14, 16, Musnad Ahmad: 4947 dll)
9. Hadits Anas -Radiallahu anhu-, ia berkata:
«كَانَ النبيُّ إِذَا اسْتَقْبَلَهُ الرَّجُلُ فَصَافَحَهُ لاَ يَنْزِعُ يَدَهُ مِنْ يَدِهِ حَتَّى يَكُونَ الرَّجُلُ الذي يَنْزِعُ، وَلاَ يَصْرِفُ وَجْهَهُ عن وَجْهِهِ حَتَّى يَكُونَ الرَّجُلُ هُوَ يَصْرِفُهُ وَلَمْ يُرَ مُقَدِّماً رُكْبَتَيْهِ بَيْنَ يَدَيْ جَلَيْسٍ لَهُ»

"Adalah Nabi r jika menyambut seseorang (yang datang) beliau menjabat tangannya, beliau tidak menarik tangannya dari tangannya hingga orang itu yang menariknya. Beliau tidak memalingkan mukanya dari mukanya, hingga orang itu yang memalingkannya, dan tidak pernah terlihat beliau menjulurkan kedua lututnya dihadapan orang yang duduk di sisinya." (Tirmidzi: 2539, Baihaqi: 21250, Dhaif Tirmidzi: 444. Lihat juga Mu'jam al-Kabir: 13495, al-Ausath: 300 dari Ibnu Umar)
10. Sya'bi berkata: Para sahabat Nabi -Shalallahu alihi salam-, jika bertemu mereka saling berjabat tangan, dan apabila datang dari safar mereka berpelukan." (Thahawi, Syarah Musykil al-Atsar, Tahqiqi Muhasmmad Zuhri al-Najjar: 6403)
11. Adapun mencium tangan maka dalam bab ini ada banyak hadits dan atsar yang keseluruhannya menunjukkan benarya hal tersebut dari Rasulullah r, maka kami memandang bahwa mencium tangan orang alim itu diperbolehkan jika ia tidak mengulurkan tangannya secara sombong, dan dengan syarat tidak dalam rangka tabaruk, tidak dijadikan kebiasaan, tidak meniadakan jabat tangan dan tidak diletakkan di dahi. (Muhammad Jamil Zeno, Majmu'atu Rasail at-Taujihat al-Islamiyyah: 1/376, mengutip dari Silsilah al-Shahihah secara ringkas)

Jumat, 09 Agustus 2013

Susahnya salat di Al-Aqsa

Jumat boleh jadi hari paling menyebalkan bagi warga muslim di Yerusalem. Maklum, beberapa tahun belakangan, mereka sangat sulit untuk salat Jumat di Masjid Al-Aqsa lantaran tentara Israel memperketat pengamanan di sana.

Jangankan warga Palestina biasa, seorang imam besar Masjid Al-Aqsa pun kesulitan salat di tempat suci ketiga umat Islam ini. Antrean masuk ke masjid bisa 1-2 jam, kata Ismail Mawahda, salah satu imam besar Al-Aqsa, seperti dikutip dari Hamaslovers Agustus 2008.

Bayangkan saja, seluruh jamaah harus antre dalam satu barisan untuk diperiksa melalui pintu dilengkapi sinar X. Serdadu Israel menjaga ketat kompleks masjid seluas 35 are itu hanya mengizinkan masuk orang Palestina berusia di atas 40 tahun.

Karena itu tidak mengherankan jika Ismail berangkat empat jam sebelum datang waktu salat Jumat. Padahal jarak rumahnya dengan Al-Aqsa hanya seperempat jam bermobil. Lelaki 62 tahun ini tinggal di Ramallah, tidak jauh dari kediaman Presiden Otoritas Palestina Mahmud Rida Abbas. Dia sudah menetap di sana 25 tahun.

Itu pun dia sering terlambat karena sepanjang jalan harus melewati empat pos pemeriksaan. Alhasil, tugasnya sebagai khatib digantikan oleh orang lain. Al-Aqsa dapat menampung hingga 400 ribu jamaah jika seluruh halaman digunakan memiliki empat imam besar dan lima khatib Jumat. Mereka diangkat oleh pemerintah Kerajaan Yordania dan tidak mempunyai masa jabatan tertentu.

Ismail menjadi imam besar sekaligus khatib sejak 1984. Dalam sepekan, dia bisa 3-4 kali salat di Al-Aqsa, masjid yang dibangun di masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan pada 646-705. Meski hafal isi Alquran, dia tidak mempunyai surat favorit untuk dibaca dalam salat. Bagi saya, semua surat sama, ujar kakek 10 cucu ini.

Meski posisi ini sangat membanggakan, risikonya juga tak kalah besar. Setidaknya, pria kelahiran Jenin, Tepi Barat, ini sudah sepuluh kali diperiksa tentara Israel karena isi khotbahnya dianggap menyinggung negara Zionis itu. Karena itu, dia selalu menyampaikan pesan secara tersirat menyerukan warga Palestina terus berjuang dan meminta dukungan negara-negara Arab dan muslim.

Namun bukan itu yang membuat ayah sebelas anak ini bersedih. Saya kadang menangis jika ingat orang kafir bebas memasuki Al-Aqsa."

Sabtu, 27 Juli 2013

SEJARAH SHALAT TARAWIH

Sejarah, Hukum dan Keutamaan Shalat Tarawih

AtjehLINK - Shalat Tarawih adalah suatu ibadah Sunnah yang paling diburu oleh umat Muslim dikala bulan Ramadhan tiba, karena Shalat tarawih ini hanya terdapat pada bulan Ramadhan, bulan yang dianggap suci bagi seluruh umat Muslim di seluruh dunia.
Untuk berbagi tentang sejarah dan keutamaan Shalat tarawih ini, berikut kami sajikan tentang sejarah, hukum dan keutamaan Shalat Tarawih ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, (Sabtu, 28/7).
Sejarah Shalat Tarawih
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir.
Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [2012] dalam kitab Shalatut Tarawih dan Muslim [761] dalam kitab Shalatul Musafirin. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan).
Dari Abu Salamah bin Abdirrahman radhiyallahu ‘anhu, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Al-Bukhari [1147] dan Muslim [738]).
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Al-Bukhari [1138] dan Muslim [764]).
Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari [4/123].
Ibn Hajar al-Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (Tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah [2/9635]).
Ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjabat khalifah, beliau melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjama’ah. Kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jama’ah dan dipilihlah Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu sebagai imam. (Lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).
Al-Kasaani rahimahullahu mengatakan, “Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyamu Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.” (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [2/9636]).
Ibn At-Tin rahimahullahu dan lainnya berkata, “Umar menetapkan hukum itu dari pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang shalat bersama beliau pada malam-malam tersebut, walaupun beliau tidak senang hal itu bagi mereka, karena tidak senangnya itu lantaran khawatir menjadi kewajiban bagi mereka. Tetapi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, maka dinilai aman dari rasa khawatir tersebut dan hal itu menjadi pegangan bagi Umar, karena perbedaan dan menimbulkan perpecahan umat, dan karena persatuan akan lebih mempergiat banyak para umat yang menjalankan shalat.”
Mengenai penamaan Tarawih (istirahat), karena para jama’ah yang pertama kali berkumpul untuk qiyamu Ramadhan ber-istirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 raka’at ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 raka’at lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul Arab [2/462] dan Fathul Bari [4/294]).
Hukum Shalat Tarawih
Menurut Imam An-Nawawi rahimahullahu, yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat Tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat Tarawih hukumnya mustahab (sunnah). (Syarh Shahih Muslim [6/282]). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat Tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim [5/140] dan Al-Majmu’ [3/526].
Al-Hafizh Ibn Hajar rahimahullahu memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat Tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari [4/295]).
Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat Tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan.
Keutamaan Shalat Tarawih
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyamu Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Diriwayatkan Al-Bukhari [1901] dalam kitab Ash-Shaum dan Muslim [760] dalam kitab Shalatul Musafirin).
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda, “Siapa yang shalat (malam) bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala melaksanakan shalat satu malam penuh.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud [1375] dalam kitab Ash-Shalah; At-Tirmidzi [806] dalam kitab Ash-Shiam; An-Nasa’i [1605] dalam kitab Qiyamul Lail; dan Ibn Majah [1327] dalam kitab Iqamatush Shalah. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih).
Berkenaan dengan hadits di atas, Imam Ibn Qudamah rahimahullahu mengatakan, “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (Tarawih).” (Al-Mughni [2/606]).




Imam Syafii dan Hambali tarawih 23 rakaat, yaitu 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, dan Imam Malik (maliki) tarawih 36 rakaat, atau 38 rakaat, ditambah witir 3 rakaat menjadi 39 rakaat atau 41 rakaat, dan tak ada satupun madzhab yg berpendapat 11 rakaat,

Namun bila di akhir zaman muncul fatwa shalat tarawih 11 (plus witir) rakaat tidak perlu di gubris, barangkali ada orang orang tua yg jompo dan lemah hingga tak mampu 20 rakaat, atau para muallaf, atau orang yg sangat sibuk dg dunianya hingga malas tarawih 20 rakaat, maka biarkan saja mereka shalat 11 rakaat, jauh lebih afdhal daripada mereka tidak tarawih sama sekali

“Allahumma shalli wa sallim ‘ala Sayyidina Muhammad nuuri-kas saari wa madaadikal jaari wajma’nii bihi fi kulli athwaari wa ‘ala alihi wa shahbihi yannuur”


PART 1

Bagi orang yang mengenal hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan perkataan para Ulama tentu amat sangat mudah untuk mengetahui bahwasannya Shalat Taraweh 8 roka’at itu tidak pernah diambil dari Nabi Muhammad SAW dan juga tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat-Sahabat beliau khususnya para Khulafaur Rosyidin.
Maka, jika ada yang mengikuti pendapat ini (taraweh 8 roka’at) lalu berhujjah ini adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW sungguh ini adalah hal yang sangat mengherankan, apalagi hujjah yang mereka keluarkan adalah hujjah yang tidak semestinya digunakan untuk Shalat Taraweh, yaitu Hujjah tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW seperti yang telah kami sebutkan dalam pembahasan Sholat Witir di awal risalah ini.
Dan sungguh sangat mengherankan lagi jika muncul orang yang memilih Shalat Taraweh hanya 8 roka’at kemudian dengan serta merta menyalahkan orang yang melakukan Shalat Taraweh 20 roka’at. Kalau kita cermati bahwasannya Shalat Taraweh 20 roka’at tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW akan tetapi pernah dilakukan oleh para Sahabat Nabi SAW, khususnya Khulafaur Rosyidin yang sunnah mereka adalah termasuk Sunnahnya Rasulullah SAW. Sementara Shalat Taraweh 8 roka’at tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan juga tidak pernah dilakukan oleh para Khulafaur Rosyidin.
Yang harus disadari fitnah perpecahan terjadi bukan karena seseorang tidak melakukan taraweh atau melakukan taraweh dengan bilangan tertentu akan tetapi perpecahan terjadi karena kesombongan sebagian orang yang begitu mudah menyalahkan dan membid’ahkan orang lain dan ulama terdahulu.
Risalah ini dihadirkan bukan untuk menghujat orang yang melakukan sholat taraweh 8 rokaat. Sebab berapa pun roka’at yang dilakukan seseorang akan masuk dalam ibadah (Qiyamullail) yang diterima di bulan Romadhon.
Dan karena munculnya kesalah fahaman sebagian orang yang beranggapan bahwa tarawehnya Rasulullah adalah hanya 8 roka’at kemudian menganggap yang lebih dari itu adalah salah bahkan kadang dengan anggapan bid'ah. Maka kami perlu untuk menghadirkan pemahaman ulama terdahulu (Salaf) agar ada pencerahan bagi semua yang sering berprasangka buruk kepada sesama kaum muslimin.

A. Hujjah yang mengatakan Shalat Taraweh 8 roka’at

1. Hadits riwayat Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam Kitab Shohihnya :

عَنْ جَابِرٍ :" أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ وَالْوِتْرَ ثُمَّ انْتَظَرُوْهُ فِي الْقَابِلَةِ يَخْرُجُ إِلَيْهِمْ"

Dari Jabir: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan Shalat Taraweh bersama para Sahabat sebanyak 8 roka’at kemudian Shalat Witir, kemudian mereka menunggu Rasulullah SAW keluar di malam berikutnya”.

2. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 1079 jilid 4 hal. 319 :
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.

Dari Abu Salamah Bin Abdurrahman, suatu ketika beliau bertanya kepada Sayyidah Aisyah ra tentang Shalatnya Rasulullah SAW di bulan Ramadhan, maka Sayyidah Aisyah ra menjawab “Rasulullah SAW tidak menambah lebih dari 11 roka’at baik di bulan Ramadhan atau di luar ramadhan, beliau melakukan Shalat 4 roka’at dan jangan engkau bertanya tentang kebagusan dan panjangnya sholat beliau, kemudian beliau melakukan Shalat 4 roka’at lagi, dan jangan engkau bertanya kebagusan dan panjangnya, kemudian beliau melakukan Shalat 3 roka’at”. Kemudian Sayyidah Aisyah ra berkata : “Wahai Rasulullah apakah engkau tidur sebelum melakukan Shalat Witir?” Maka Rasulullah SAW menjawab : “Wahai Aisyah, memang benar mataku tertidur akan tetapi hatiku tidak tidur”.
Dari 2 riwayat tersebut mereka menyimpulkan bahwa sholat taraweh Rasulullah adalah 11 roka’at, 8 roka’at sholat taraweh dan 3 sholat witir

B. Penjelasan Ulama Tentang Shalat Taraweh 8 Roka’at

1. Adapun hadits yang pertama yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah dari Jabir Bin Abdullah adalah sangat lemah (Dho’if) sekali. Sebab dalam hadits ini ada ‘Isa Bin Jariyah, menurut Ibnu Ma’in dan Daud ia adalah perowi “Munkar Al-Hadits”, Ibnu Adi berkata bahwasannya hadits-hadits yang diriwayatkan dari ‘Isa Bin Jariyah tersebut tidak bisa diambil untuk dijadikan landasan amal, maka dari itu As-Saji dan Al-‘Aqili memasukkan hadits ini ke dalam Hadits yang Dho’if.
Disebutkan dalam kitab At-Tahdzib karya Imam Ibnu Hajar jilid 8 hal. 207 bahwasannya dalam sanad hadits tersebut terdapat Ya’qub Bin Abdullah Al-Qummi, Imam Ad-Daruqutni berkata : “Ya’qub Bin Abdullah Al-Qummi bukanlah perowi yang kuat hafalannya”.
Maka dari itu hadits tersebut sangat tidak bisa dijadikan hujjah, oleh sebab itulah maka Imam Ash-Shon’ani menukil dari Imam Az-Zarkasyi dalam Kitab Al-Khadim beliau mengatakan :
" بَلِ الثَّابِتُ فِي الصَّحِيْحِ الصَّلاَةُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرٍ بِالْعَدَدِ "
“Adapun yang Shohih (benar) tentang Shalat Taraweh adalah tidak ada penyebutan bilangannya (yakni tidak ada batasan roka’atnya)”. Subulus Salam jilid 2 hal. 10
Seandainya hadits ini benar (maaf ini hanya berandai-andai) maka yang sesuai dengan riwayat-riwayat yang lain menunjukkan bahwa hadits ini berisi berita tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW dengan salah satu dari 2 kemungkinan :
1. Rasulullah melakukan witir 8+1= 9 roka’at
2. Rasulullah melakukan witir 8+3= 11 roka’at
Dan makna ini sungguh sangat tepat dan sesuai dengan hadits-hadits yang lainnya. Sementara sudah sangat jelas bahwa di dalam hadits tersebut tidak menjelaskan Shalat Taraweh Rasulullah adalah 8 + 3 =11 roka’at, akan tetapi dalam riwayat tersebut Nabi Muhammad SAW melakukan sholat witir 8 roka’at ditutup dengan 1 roka’at.
Dan makna witir pada asalnya digunakan untuk 1, seperti disebutkan dalam hadits shohih riwayat Imam Muslim :
إِنَّ اللهَ وِتْرٌ
“Sesungguhnya Allah adalah witir (satu)”.
Witir baru bisa digunakan untuk makna 3, 5 dan seterusnya jika ada keterangan (Qorinah).
Jika kita maknai witir dalam hadits tersebut adalah 1 roka’at, kemudian yang 8 roka’at adalah sholat tarawih, ini berarti Shalat Witirnya Rasulullah hanya 1 roka’at dan ini sungguh berseberangan dengan hadits yang lainnya khususnya hadits Sayyidah Aisyah r.a.
Jadi kesimpulannya kalau seandainya hadits itu benar maka maknanya adalah berita tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW dengan cara 8+1 = 9 roka’at atau 8+3 = 11 roka’at.
Dan lebih dari itu semua karena hadits tersebut adalah lemah maka semestinya tidak perlu dibahas karena sudah ada hadits yang lebih kuat dan lebih jelas maknanya.

2. Sedangkan hadits yang ke-2 yaitu hadits riwayat Sayyidah Aisyah, hadits tersebut tidak bisa dijadikan Hujjah bahwa Shalat taraweh adalah 8 roka’at dan witir adalah 3 roka’at. Karena hadits tersebut hanya berbicara tentang witirnya Rasulullah SAW yang 11 roka’at dan bukannya Rasulullah SAW melakukan Shalat Taraweh 8 roka’at dan Shalat Witirnya 3 roka’at.
Sebuah pertanyaan yang harus direnungi, dari mana datangnya pemahaman bahwa di sini Rasulullah SAW melakukan Shalat Witir hanya 3 roka’at, lalu yang 8 roka’at adalah Shalat Taraweh?
Berarti seolah-olah Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan justru mengurangi bilangan roka’at Shalat Witirnya dari 11 roka’at menjadi 3 roka’at, karena di anggap yang 8 roka’at adalah Shalat Taraweh.
Padahal sudah jelas dalam hadits riwayat Sayyidah Aisyah ra tersebut di atas Rasulullah SAW melakukan sholat 4 + 4 + 3 roka’at = 11 roka’at, kemudian Sayyidah Aisyah r.a bertanya kepada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah apakah engkau tidur sebelum melakukan Shalat Witir?”
Sangat jelas bahwa ini adalah pertanyaan tentang Shalat Witirnya Rasulullah secara umum bukan keterangan Shalat Witir Rasulullah 3 roka’at. Sebab di situ Sayyidah Aisyah ra tidak bertanya : “Wahai Rasulullah apakah engkau tidur sebelum melakukan Shalat Witir 3 roka’at?”
Dari mana datang kesimpulan bahwa Shalat Witir Rasulullah adalah 3 roka’at? Itu kesimpulan yang tidak jelas. Kenapa tidak kita simpulkan dengan riwayat lain yang shohih bahwa Rasulullah SAW sering melakukan Shalat Witir 11 roka’at agar antara hadits dengan hadits yang lain seiring dan seirama?
Adapun cara melakukan Shalat Witir 11 roka’at bisa dilakukan dengan cara berikut ini :
a. 2+2+2+2+2+1 = 11 roka’at
b. 2+2+2+2+3 = 11 roka’at
c. 4+4+3 = 11 roka’at
d. 4+4+2+1 = 11 rokaat
e. 8+3 = 11 roka’at
f. 10+1 = 11 roka’at
Dalam riwayat lain disebutkan :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ : لاَ تُوتِرُوْا بِثَلاَثٍ، أَوْتِرُوْا بِخَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَلاَ تُشَبِّهُوْا بِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ. رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِيُّ
Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian Shalat Witir 3 roka’at, akan tetapi Shalat Witirlah 5 atau 7 roka’at dan jangan kalian serupakan dengan Shalat Maghrib”. Hadits riwayat Imam Ad-Daruqutni (no. 1 jilid 2 hal 24) dengan sanad dan perowi yang Tsiqoh (dapat dipercaya).

Bagaimana mungkin Rasulullah SAW melakukan Shalat Witir 3 roka’at terus-menerus khususnya di bulan Ramadhan sedangkan beliau sendiri menganjurkan agar kita tidak hanya melakukan witir 3 roka’at. Sungguh hal ini sangat jauh dari kesempurnaan dan kecintaan Rasulullah SAW kepada ibadah. Adapun riwayat yang mengatakan Rasulullah SAW melakukan Shalat Witir 3 roka’at atau kurang dari 11 roka’at itu untuk menjelaskan bahwa yang 11 roka’at bukanlah sebuah keharusan akan tetapi tetap boleh kurang dari 11 roka’at bahkan 1 roka’at pun juga boleh.
“Telah diriwayatkan bahwasannya Shalat Witirnya Rasulullah SAW sampai 13, atau 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 roka’at.”

Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwasannya Shalat Witirnya Rasulullah SAW di luar bulan Ramadhan saja hingaa sampai 11 roka’at seperti yang dikatakan oleh kebanyakan Ulama atau sampai 13 roka’at seperti yang dikatakan oleh sebagian kecil ulama. Dan pemahama ini diambil dari hadits-hadits Nabi yang sangat jelas dan shohih seperti yang kami sebutkan dalam pembahasan bilangan sholat witirnya Rasulullah SAW.
Di luar ramadhan saja witir Nabi Muhammad SAW sampai 11 roka’at, bagaimana di bulan Romadhon di bulan ibadah Nabi Muhammad SAW mengurangi sholat witir hingga 3 rokaat?
Sungguh ini sangat bertentangan dengan himbauan Rasulullah untuk memperbanyak ibadah di bulan Ramadhan.

Ada dua hal yang harus dicermati :

Pertama ; Bahwa 11 rokaat adalah sholat witir di dalam bulan Romadhon dan di luar bulan Romadhon. Ungkapan di luar Romadhon ini sangat jelas maknanya bahwa Siti Aisyah r.a. bukan berbicara tentang tarawih, karena di luar Romadhon tidak ada tarawih.

Kedua ; Setelah Siti Aisyah melihat sholat Rasulullah SAW 11 roka’at, kemudian Siti Aisyah bertanya : “Apakah engkau tidur sebelum melakukan sholat witir Ya Rasulullah?”. Siti Aisyah adalah orang cerdas tidak mungkin beliau bertanya sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan apa yang dilihatnya. Artinya jelas-jelas saat itu Siti Aisyah bertanya tentang sholat yang bilangannya 11 yang dilakukan oleh Nabi SAW setelah tidur. Dan 11 roka’at itu disebut oleh Siti Aisyah dalam pertanyaanya dengan “witir”.

3. Riwayat dari Sayyidah Aisyah berbeda-beda dalam permasalahan ini, dalam satu riwayat beliau mengatakan : “Rasulullah SAW tidak pernah menambah di bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan melebihi 11 roka’at”, seperti tersebut diatas.
Akan tetapi dalam riwayat lain dari Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim Sayyidah Aisyah ra berkata :
كَانَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ عَشَرَ رَكَعَاتٍ وَيُوْتِرُ بِسَجْدَةٍ.
“Rasulullah SAW melakukan Shalat pada malam hari dengan 10 roka’at dan dengan 1 roka’at”.
Apakah dengan hadits ini lalu kita kataka
n Shalat Tarawehnya Rasulullah berubah menjadi 10 roka’at dan witirnya 1 roka’at? Hadits ini tidak menjelaskan Shalat Taraweh dan Witir akan tetapi tentang Shalat Witir dengan cara 10+1 = 11 roka’at.
Dalam riwayat
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةٍ رَكْعَةً ثُمَّ يُصَلِّيْ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْتَيْنِ فَكَانَتْ خَمْسَ عَشْرَةٍ رَكْعَةً
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah melakukan Shalat malam 13 roka’at, kemudian Rasulullah SAW Shalat 2 roka’at yang ringan ketika mendengar Adzan Shubuh, maka Shalat malam Rasulullah SAW menjadi 15 roka’at” (HR. Imam Muslim).
Hadits ini sangat sesuai dengan riwayat yang mengatakan bahwa Shalat Witirnya Rasulullah SAW adalah sampai 13 roka’at.

Imam As-Shon’ani berkata di dalam kitab Subulus Salam :

"
إِعْلَمْ أَنَّهُ قَدِ اخْتَلَفَتْ الرِّوَايَاتُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِيْ كَيْفِيَّةِ صَلاَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلِ وَعَدَدِهَا فَقَدْ رُوِيَ عَنْهَا سَبْعٌ وَتِسْعٌ وَإِحْدَى عَشْرَةَ سِوَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ "

“Ketahuilah bahwsannya riwayat-riwayat dari Sayyidah Aisyah r.a banyak yang berbeda berkenaan dengan cara Shalat malam dan bilangan roka’atnya Rasulullah SAW, dan telah diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra bahwa bilangan roka’at Shalat malamnya Rasulullah SAW adalah 7, 9 dan 11 roka’at selain 2 roka’at Shalat Sunnah Fajar (Qobliyah Shubuh)”.

Ini adalah bilangan roka’at Shalat Witir yang tidak hanya 11 roka’at, inilah hal yang menguatkan bahwasannya riwayat 11 roka’at dari Sayyidah Aisyah itu adalah Shalat Witirnya Rasulullah SAW bukan Shalat Taraweh. Maka dari itu Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani menghadirkan riwayat dari Sayyidah Aisyah tersebut dalam kitab Bulugh Al-Maram diletakkan pada Bab Shalat Witir sebab riwayat tersebut berhubungan dengan Shalat Witir.

4. Jika kita perhatikan bahwa riwayat-riwayat yang berhubungan dengan Shalat Taraweh dan Witir sangat banyak dan berbeda-beda. Dan yang lebih bisa untuk menjelaskan adalah apa yang dilakukan para Sahabat Nabi SAW berkenaan dengan masalah tersebut. Dan kita telah menemukan riwayat yang benar tentang bilangan Shalat Taraweh yang 20 roka’at dari para sahabat Nabi SAW dan juga riwayat Shalat Witir mulai dari 1 roka’at sampai 11 roka’at. Maka bisa disimpulkan dengan pasti bahwa riwayat dari Sayyidah Aisyah r.a itu adalah tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW.

5. Rasulullah SAW pernah melakukan Shalat Witir atau mengajari Shalat Witir dengan 1, 3, 5, 7, 9, dan 11 roka’at bahkan sampai 13 roka’at itu semua untuk menunjukkan bahwa Shalat Witir adalah sholat yang amat penting, jangan sampai ditinggalkan walaupun hanya 1 roka’at dan tidak harus 11 roka’at, namun yang sering dilakukan oleh Rasulullah SAW baik di Ramadhan atau di luar Ramadhan adalah 11 roka’at. Nah, bagaimana Rasulullah yang Shalat Witirnya di luar Ramadhan saja mengambil yang banyak (11 roka’at) akan tetapi justru di saat bulan Ramadhan Rasulullah SAW sendiri malah mengurangi Witir tersebut menjadi 3 roka’at. Sungguh ini bertentangan dengan himbauan beliau sendiri agar kita memperbanyak ibadah termasuk Shalat di malam Ramadhan.

PART 2

Shalat Witir adalah amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW baik di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan dan sekaligus ini adalah amalan yang sangat sunnah bagi Umat beliau lebih khusus lagi adalah jika dilakukan pada malam-malam bulan Ramadhan.
Untuk menyatakan bahwasannya ini adalah Sunnah yang dikukuhkan mari kita lihat riwayat-riwayat dari Rasulullah SAW tentang Shalat Witir beliau :
1. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari No. 990 jilid 2 hal. 404:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلاَم صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى.
Dari Ibnu Umar ra seorang bertanya
kepada Rasulullah SAW tentang Shalat malam, maka Rasulullah SAW bersabda : “Shalat malam itu 2 rokaat-2 rokaat, akan tetapi apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu Shalat Shubuh maka Shalatlah 1 rokaat sebagai Witir ”.

2. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari No. 995 jilid 2 hal. 409 :
حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَرَأَيْتَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ أُطِيلُ فِيهِمَا الْقِرَاءَةَ فَقَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى وَيُوتِرُ بِرَكْعَةٍ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ وَكَأَنَّ اْلأَذَانَ بِأُذُنَيْهِ قَالَ حَمَّادٌ أَيْ سُرْعَةً.
Telah bercerita kepada kami Sayyidina Anas Bin Sirin ra beliau berkata : “Aku bertanya kepada Ibnu Umar ra sholat apakah 2 rokaat sebelum Shalat Shubuh dan aku memperpanjang bacaan di 2 rokaat tersebut? Maka Ibnu Umar ra berkata “Rasulullah SAW melakukan Shalat malam 2 rokaat - 2 rokaat kemudian menutupnya dengan Witir 1 rokaat, kemudian beliau Shalat 2 rokaat sebelum Shubuh dan seolah-olah adzan shubuh (terdengar) di kedua telinganya”. Hammad berkata : “Yakni cepat” (jarak antara Shalat 2 rokaat terakhir Rasulullah SAW dengan masuknya waktu Shubuh sangat dekat sekali).
3. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari No. 997 jilid 2 hal. 411 :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا رَاقِدَةٌ مُعْتَرِضَةً عَلَى فِرَاشِهِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ أَيْقَظَنِي فَأَوْتَرْتُ.
Dari Sayyidah Aisyah ra beliau berkata : “Rasulullah SAW melakukan Shalat sedangkan aku tidur melintang di atas kasurnya, ketika beliau hendak melakukan Shalat Witir beliau membangunkanku kemudian aku melakukan Shalat Witir”.
4. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 998 jilid 2 hal. 412 :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا.
Dari Abdullah Bin Umar ra dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda : “Jadikanlah Witir sebagai penutup Shalat malam kalian”.
5. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari No. 999 jilid 2 hal. 413 :
عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أَسِيرُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بِطَرِيقِ مَكَّةَ فَقَالَ سَعِيدٌ فَلَمَّا خَشِيتُ الصُّبْحَ نَزَلْتُ فَأَوْتَرْتُ ثُمَّ لَحِقْتُهُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَيْنَ كُنْتَ فَقُلْتُ خَشِيتُ الصُّبْحَ فَنَزَلْتُ فَأَوْتَرْتُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ أَلَيْسَ لَكَ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أسْوَةٌ حَسَنَةٌ فَقُلْتُ بَلَى وَاللَّهِ قَالَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ عَلَى الْبَعِيرِ.
Dari Sa
’id Bin Yasar ra sesungguhnya beliau berkata : “Dahulu aku berjalan pada malam hari bersama Abdullah Bin Umar di salah satu jalan di Makkah, kemudian beliau (Sa’id) berkata “Ketika aku khawatir waktu Shubuh (menjelang) maka aku turun kemudian melakukan Shalat Witir kemudian aku menyusul Abdullah Bin Umar lalu beliau bertanya “Kemana saja kamu?”, kemudian aku menjawab “Aku khawatir masuk waktu Shubuh maka dari itu aku turun dan melakukan Shalat Witir”, kemudian Abdullah Bin Umar berkata “Bukankah Rasulullah SAW suri tauladan yang baik?”, maka aku menjawab “Ya, demi Allah”, Abdullah Bin Umar berkata “Sungguh Rasulullah SAW pernah melakukan Shalat Witir di atas onta”.
6. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari No. 1000 jilid 2 hal. 414 :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ يُومِئُ إِيمَاءً صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ.
Dari Ibnu Umar ra beliau berkata : “Nabi Muhammad SAW melakukan Shalat di saat bepergian di atas ontanya kemanapun ontanya tersebut menghadap, beliau melakukan Shalat malam (dengan cara seperti itu) selain Sholat Fardhu kemudian melakukan Shalat Witir di atas ontanya”.
7. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari 1094 jilid 4 hal 334 :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِاللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً ثُمَّ يُصَلِّي إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.
Sayyidah Aisyah ra berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah melakukan Shalat malam 13 rokaat, kemudian Rasulullah SAW melakukan Shalat 2 rokaat yang ringan ketika mendengar Adzan Shubuh”.
8. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 1079 jilid 4 hal. 319 :
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي.
Dari Abu Salamah Bin Abdurrahman, suatu ketika beliau bertanya kepada Sayyidah Aisyah ra tentang Shalatnya Rasulullah SAW di bulan Ramadhan, maka Sayyidah Aisyah ra menjawab “Rasulullah SAW tidak menambah lebih dari 11 rokaat baik di bulan Ramadhan atau diluar ramadhan, beliau melakukan Shalat 4 rokaat dan jangan engkau bertanya tentang kebagusan dan panjangnya sholat beliau, kemudian beliau melakukan Shalat 4 rokaat lagi, dan jangan engkau bertanya kebagusan dan panjangnya, kemudian beliau melakukan Shalat 3 rokaat”. Kemudian Sayyidah Aisyah ra berkata : “Wahai Rasulullah apakah engkau tidur sebelum melakukan Shalat Witir? Maka Rasulullah SAW menjawab : “Wahai Aisyah, memang benar mataku tertidur akan tetapi hatiku tidak tidur”.
9. Hadits riwayat Imam Muslim no. 1222 jilid 4 hal. 92 :
عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ عَشَرَ رَكَعَاتٍ وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَتْلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً.
Dari Al-Qosim Bin Muhammad, beliau berkata : “Aku mendengar Sayyidah Aisyah ra berkata: “Shalatnya Rasulullah SAW pada malam hari itu 10 rokaat dan ditutup dengan 1 rokaat, kemudian beliau melakukan Shalat 2 rokaat maka terkumpulah sholat beliau menjadi 13 rokaat.”
10. Hadits riwayat Imam At-Tirmidzi no. 240 jilid 2 hal 263 :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً فَلَمَّا كَبِرَ وَضَعُفَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ.
Dari Ummu Salamah ra beliau berkata : “Nabi Muhammad SAW melakukan Shalat Witir 13 rokaat, namun ketika beliau mulai lanjut usia dan lemah maka beliau melakukan Shalat Witir 7 rokaat”.

Keterangan :
Kalau kita lihat dari hadits-hadits tersebut di atas sungguh Rasulullah SAW begitu menghimbau untuk melakukan Shalat Witir dan menghimbau kita untuk memperbanyak melakukan Shalat Witir hingga 11 rokaat bahkan sampai 13 rokaat.
Adapun bagi orang yang ingin mengurangi dari bilangan tersebut hendaknya diupayakan tidak kurang dari 3 rokaat, sampai dikatakan oleh para Ulama bahwasannya 3 rokaat adalah derajat kesempurnaan Shalat Witir yang paling rendah (
أَقَلُّ الْكَمَالِ), kecuali bagi seseorang yang memiliki waktu yang sempit dan tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan Shalat Witir 3 rokaat maka hendaknya ia melakukan Shalat Witir 1 rokaat. Jelasnya jangan sampai tidak melakukan Shalat Witir sama sekali.

PART 3

Tidak ada riwayat tentang batasan Shalat Tarawehnya Rasulullah SAW di malam bulan Ramadhan. Yang jelas pada malam-malam di bulan Ramadhan Rasulullah SAW memperbanyak ibadah dengan ibadah-ibadah yang tidak pernah Rasulullah SAW lakukan di luar bulan Ramadhan.
Hadits-hadits yang berkenaan dengan ibadah malam Ramadhan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW :
1. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 1061 jilid 4 hal 290 dan Imam Muslim no. 1270 jilid 4 hal. 148 :
وَقَالَتْ السَّيِّدَةُ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوْا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ :" قَدْ رَأَيْتُ الَّذِيْ صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِيْ مِنَ الْخْرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ " وَذَلِكَ فِيْ رَمَضَانَ.
Sayyidah Aisyah ra berkata :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam melakukan Shalat di Masjid, kemudian ada orang-orang yang mengikutinya melakukan Shalat (berjama’ah), kemudian malam berikutnya Nabi Muhammad SAW melakukan Shalat lagi dan orang-orang bertambah banyak, lalu pada malam ke 3 atau 4 orang-orang berkumpul dan Nabi Muhammad SAW tidak keluar kepada mereka (untuk melakukan Shalat), ketika menjelang pagi hari Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sungguh aku tahu apa yang kalian lakukan (semalam: yakni berkumpul untuk Shalat), sungguh tak ada yang mencegahku untuk keluar melainkan aku khawatir Shalat tersebut diwajibkan kepada kalian”. Hal ini terjadi pada bulan Ramadhan (yakni Shalat Taraweh).

2. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 689 jilid 3 hal 165 :
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً قَالَ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ مِنْ حَصِيرٍ فِي رَمَضَانَ فَصَلَّى فِيهَا لَيَالِيَ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا عَلِمَ بِهِمْ جَعَلَ يَقْعُدُ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ.
Dari Zaid Bin Tsabit ra, “Sesungguhnya Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan masuk ke kamar yang terdapat di dalamnya tikar kemudian Rasulullah SAW Shalat di kamar tersebut selama beberapa malam, kemudian orang-orang dari para Sahabat ikut Shalat, setelah Rasulullah SAW mengetahui akan hal tersebut (mengikutinya Shalat) maka beliau duduk (tidak keluar untuk sementara) kemudian keluar menemui mereka dan bersabda : “Sungguh aku telah tahu dan melihat apa yang kalian perbuat, maka Sholatlah kalian di rumah kalian karena sebaik-baik Shalatnya seseorang adalah di rumahnya selain Shalat Fardhu”.

3. Hadits riwayat Imam Muslim no. 1271 jilid 4 hal 149 :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَتْ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلاَتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَتَحَدَّثُونَ بِذَلِكَ فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلَةِ الثَّانِيَةِ فَصَلَّوْا بِصَلاَتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَذْكُرُونَ ذَلِكَ فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ فَصَلَّوْا بِصَلاَتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ رِجَالٌ مِنْهُمْ يَقُولُونَ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى خَرَجَ لِصَلاَةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ثُمَّ تَشَهَّدَ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ شَأْنُكُمْ اللَّيْلَةَ وَلَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا.
Dari Sayyidah Aisyah ra beliau berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW keluar di tengah malam dan melakukan Shalat di Masjid, kemudian orang-orang dari para sahabat nabi mengikutinya Shalatnya Rasulullah (berjama’ah), di keesokan harinya orang-orang pada membicarakan hal tersebut, maka orang-orang yang berkumpul makin banyak kemudian Rasulullah SAW keluar pada malam yang ke-2 dan esok harinya orang-orang membincangkan hal tersebut, hingga pada malam ke-3 orang-orang di Masjid bertambah banyak kemudian Rasulullah SAW keluar untuk Shalat bersama mereka, akan tetapi pada malam ke-4 Masjid tidak mampu menampung (para sahabat) maka Rasulullah SAW tidak keluar, kemudian ada seseorang yang berkata : Shalat!!! Namun demikian Rasulullah SAW tidak keluar sampai pada akhirnya beliau keluar di waktu Shalat Shubuh, setelah melakukan Shalat beliau menghadap kepada orang-orang kemudian membaca Syahadat dan bersabda : “Sungguh aku mengetahui apa yang kalian lakukan semalam, akan tetapi aku khawatir Shalat Malam (Taraweh) tersebut diwajibkan atas kalian kemudian kalian tidak mampu melaksanakannya”.
Dari keterangan tersebut bahwasannya tidak ada riwayat khusus yang dinukil dari Rasulullah SAW tentang bilangan rokaat Shalat Taraweh.

PART 4

Bilangan rokaat Shalat Taraweh pada masa Sahabat ra yaitu dimulai dari masa Sayyidina Umar Bin Khaththab ra. Yang perlu dicermati :
Pertama, beliau Sayyidina Umar mengambil bilangan 20 rokaat sementara tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW yang menjelaskan bilangan tersebut.
Kedua, kita semua juga mengenal siapa Sayyidina Umar Bin Khaththab ra, Sayyidina Utsman Bin ‘Affan ra, Sayyidina Ali Bin Abi Thalib beserta ribuan Sahabat Nabi yang lainnya.
Ketiga, pada kenyataan dan sudah benar-benar terbukti akan kebenaran riwayat tentang Shalat Taraweh 20 rokaat itu dari Sayyidina Umar Bin Khaththab ra. seperti yang akan kami sebutkan dalam pembahasan selanjutnya.
Maka tidak ada lagi bagi kita kecuali harus mengikutinya. Itulah yang dilakukan oleh para Imam 4 Madzhab. Dan mengikuti para Khulafah Ar-Rosyidin adalah termasuk mengamalkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya :
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ )رواه أبو داود والترمذي وقال: حديث حسن صحيح(
“Hendaknya kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para Kholifah yang bijak dan yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengan sunnah tersebut dan berhati-hatilah kalian dengan perkara yang diada-ada karena setiap Bid’ah itu sesat”.
HR Imam Abu Daud dan Imam Tirmidzi, Imam Tirmidzi berkata hadits tersebut Hasan Shohih

Rasulullah SAW bersabda :
"
اِقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِيْ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ" رَوَاهُ اَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهٍ عَنْ حُذَيْفَةَ
“Ikutilah 2 orang setelah ku yaitu Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar”. HR Imam Ahmad, Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah dari Hudzaifah
Riwayat-riwayat tentang Shalat Tarawehnya para Sahabat Nabi :
1. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 2012 jilid 5 hal. 142 :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ الْقَارِىِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ- رضى الله عنه - لَيْلَةً فِى رَمَضَانَ، إِلَى الْمَسْجِدِ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّى الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ، وَيُصَلِّى الرَّجُلُ فَيُصَلِّى بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ أَنِّيْ أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ. ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ، ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ، قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ، وَالَّتِى يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِى يَقُومُونَ يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ ، وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ.
Dari Abdurrahman bin Abdul Qari beliau berkata : "Aku keluar bersama Sayyidina 'Umar bin Khaththab ra pada malam Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang pada melakukan Shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang melakukan Shalat sendiri dan ada yang melakukan sholat kemudian diikuti oleh makmum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka Sayyidina Umar berkata : "Aku berpikir bagaimana seandainya mereka aku kumpulkan semuanya agar berjamaah dengan dipimpin oleh satu oeang imam, tentu hal itu akan lebih baik.". Kemudian Sayyidina Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah yang dipimpin oleh Sayyidina Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang Shalat dalam satu jama'ah dengan dipimpin seorang Imam, lalu Sayyidina Umar berkata, "ini adalah Sebaik-baik Bid’ah . Dan mereka yang tidur terlebih dahulu (kemudian sholat) itu lebih baik daripada yang Shalat di awal malam (kemudian tidur)”.
2. Hadits riwayat Imam Al-Baihaqi no. 4801 jilid 2 hal. 496 :
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ : كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً - قَالَ - وَكَانُوا يَقْرَءُونَ بِالْمِئِينِ، وَكَانُوا يَتَوَكَّئُونَ عَلَى عُصِيِّهِمْ فِى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ شِدَّةِ الْقِيَامِ.
Diriwayatkan dari As-Saib Bin Yazid ra, beliau berkata : “Mereka (para sahabat) melakukan Qiyam Ramadhan (Shalat Taraweh) pada masa Sayyidina Umar Bin Al-Khatthab ra sebanyak 20 rokaat”, beliau berkata : “Mereka membaca sebanyak 200 ayat, sedangkan pada masa Sayyidina Utsman Bin Affan ra mereka bersandaran pada tongkat mereka dikarenakan lamanya berdiri”.
3. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik no. 252 jilid 1 hal 115 :
عَنْ يَزِيْدَ بْنِ رُوْمَانَ قَالَ :" كَانَ النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ فِيْ زَمَنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - بِثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً ". يَعْنِيْ يُصَلُّوْنَ التَّرَاوِيْحَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَيُوْتِرُوْنَ بِثَلاَثِ رَكَعَاتٍ.
Dari Yazid Bin Ruman beliau berkata : “Orang-orang pada masa Sayyidina Umar Bin Khaththab melakukan Qiyam (Shalat Taraweh) 23 rokaat”. Yakni mereka Shalat Taraweh 20 rokaat dan Shalat Witir 3 rokaat.

PART 5

1. Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab :

صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ مِنَ النَّوَافِلِ الْمُؤَكَّدَةِ كَمَا دَلَّتْ عَلَى ذَلِكَ اْلأَحَادِيْثُ الشَّرِيْفَةُ الْمُتَقَدِّمَةُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً مِنْ غَيْرِ صَلاَةِ الْوِتْرِ، وَمَعَ الْوِتْرِ تُصْبِحَ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً ... عَلَى ذَلِكَ مَضَتِ السُّنَّةُ وَاتَّفَقَتِ اْلأُمَّةُ، سَلَفًا وَخَلَفًا مِنْ عَهْدِ الْخَلِيْفَةِ الرَّاشِدِ " عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ" رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَاهُ – إِلى زَمَانِنَا هَذَا ... لَمْ يُخَالِفْ فِيْ ذَلِكَ فَقِيْهٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ الْمُجْتَهِدِيْنَ إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنْ إِمَامِ دَارِ الْهِجْرَةِ"مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ " – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – اَلْقَوْلُ بِالزِّيَادَةِ فِيْهَا ، إِلَى سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً فِي الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ عَنْهُ – مُحْتَجًّا بِعَمَلِ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ فَقَدْ رُوِيَ عَنْ ناَفِعٍ أَنَّهُ قَالَ : " أَدْرَكْتُ النَّاسَ يَقُوْمُوْنَ رَمَضَانَ بِتِسْعٍ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً يُوْتِرُوْنَ مِنْهَا بِثَلاَثٍ " ... أَمَّا الرِّوَايَةُ الْمَشْهُوْرَةُ عَنْهُ، هِيَ الَّتِيْ وَافَقَ فِيْهَا الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ عَلَى أَنَّهَا " 20 "عِشْرُوْنَ رَكْعَةً وَعَلَى ذَلِكَ اِتَّفَقَتِ الْمَذَاهِبُ اْلأَرْبَعَةُ وَتَمَّ اْلإِجْمَاعُ

Mari kita kembali kepada Syaikhul Madzhab, Imam di dalam Madzhab Imam Syafi’i, Imam besar yaitu Imam An-Nawawi, Imam An-Nawawi sudah menjelaskan dalam kitab Syarah Muhadzdzab-nya, bahwasannya :
”Shalat Taraweh adalah satu Shalat sunnah yang sangat dikukuhkan sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yaitu “20” (dua puluh rokaat) selain Witir dan jika ditambah dengan 3 rokaat Witir maka jadilah 23 rokaat. Oleh karena itu Ummat telah sepakat baik Salaf maupun Kholaf dari zaman Kholifah Ar-Rosyidin yaitu Sayyidina Umar bin Khaththab ra sampai zaman sekarang tidak ada satu Ulama pun yang berbeda dari para Imam Madzhab yang 4 kecuali yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas yang mengatakan hingga 36 rokaat dengan hujjah pengamalan penduduk Madinah. Dan telah diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata : Aku melihat orang-orang di bulan Ramadhan Shalat (Taraweh) 39 rokaat dengan Witir 3 rokaat. . . . Namun riwayat yang masyhur dari Imam Malik adalah yang senada dengan pendapat jumhur dari kalangan Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah yaitu 20 rokaat, maka dari itu Ulama 4 madzhab sudah sepakat dan telah sempurna menjadi Sebuah Ijma’ (Kesepakatan Ulama) bahwa sholat taraweh adalah 20 rokaat”.

Imam An-Nawawi juga menyebutkan dalam kitab tersebut:

" مَذْهَبُنَا أَنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ غَيْرَ الْوِتْرِ وَذَلِكَ خَمْسُ تَرْوِيْحَاتٍ وَالتَّرْوِيْحَةُ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمَتَيْنِ ".وَبِهِ قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَصْحَابُهُ وَ أَحْمَدُ وَدَاوُدَ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَهُ الْقَاضِيْ عِيَاضُ عَنْ جُمْهُوْرِ الْعُلَمَاءِ. وَقَالَ مَالِكٌ: التَّرَاوِيْحُ تِسْعُ تَرْوِيْحَاتٍ وَهِيَ سِتَّةٌ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً غَيْرُ الْوِتْرِ.

“Madzhab kami (Syafi’i) Shalat Taraweh adalah 20 rokaat dengan 10 salam selain Witir dan itu 10 istirahatan, 1 tarwihan 4 rokaat dengan 2 kali salam dan ini yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah dan Ashabnya, Imam Ahmad, Dawud dan Qodi Iyadh menukilnya dari jumhur Ulama. Imam Malik berkata: Taraweh itu 9 istirahatan dan jumlahnya 36 rokaat”.

Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab Al-Khulashoh sanad hadits tersebut Shohih, begitu juga Imam Khotib Asy-Syirbini Asy-Syafi’i menyebutkan dalam kitab Syarh Al-Minhaj hal. 226 :
“Shalat Taraweh itu 20 rokaat dengan 10 kali salam pada setiap malam bulan Ramadhan berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang Shohih yaitu : “Sesungguhnya mereka (para Sahabat Nabi) melakukan Shalat Taraweh 20 rokaat di bulan Ramadhan pada masa Sayyidina Umar Bin Khaththab ra”.

2. Disebutkan dalam Mukhtashor Muzani bahwa Imam Syafi’i berkata :

"
رَأَيْتُهُمْ بِالْمَدِيْنَةِ يَقُوْمُوْنَ بِتِسْعٍ وَثَلاَثِيْنَ وَاَحَبُّ إِلَيَّ عِشْرُوْنَ لِأَنَّهُ رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَكَذَلِكَ بِمَكَّةَ يَقُوْمُوْنَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً يُوْتِرُوْنَ بِثَلاَثٍ".

“Aku melihat penduduk Madinah Shalat Taraweh 36 rokaat, dan aku lebih senang 20 rokaat karena itu diriwayatkan dari Sayyidina Umar ra begitu juga di Makkah 20 rokaat ditambah Witir 3 rokaat”.

3. Ibnu Qudamah pakar Fiqih dalam Madzhab Hanbali yang sangat masyhur menyebutkan dalam kitab Al-Mughni juz 1 hal. 457 :

وَالْمُخْتَارُ عِنْدَ أَبِيْ عَبْدِ الله ِ( يَعْنِيْ اْلإِمَامِ أَحْمَدَ ) رَحِمَهُ اللهُ ، فِيْهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً ، وَبِهَذَا قَالَ الثَّوْرِيْ ، وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ ، وَالشَّافِعِيُّ ، وَقَالَ مَالِكُ : سِتَّةٌ وَثَلاَثُوْنَ.

“Yang dipilih menurut Abi Abdillah, yang dimaksud di sini adalah Imam Ahmad Bin Hanbal, “20 rokaat” begitu juga pendapat Imam Tsauri, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Malik mengatakan: tiga puluh enam rokaat”.

4. Imam As-Sarkhosi Al-Hanafi menyebutkan dalam kitab Al-Mabsuth juz 2 hal. 45 :

فَإِنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِنْدَنَا.

“Menurut kami Shalat Taraweh itu 20 rokaat selain Witir”.

5. Imam Al-Hashkafi Al-Hanafi menyebutkan dalam dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar :

وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ.اهـ

“Taraweh adalah dua puluh rokaat dengan sepuluh salam”.

6. Ibnu Abidin Al-Hanafi mengomentari perkataan Imam Al-Haskafi :

وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً هُوَ قَوْلُ الْجُمْهُوْرِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ شَرْقًا وَغَرْبًا.اهــ

“20 rokaat Itu pendapat jumhur dan dilakukan oleh manusia dari bumi belahan timur sampai bumi belahan barat ”.

7. Al-Allamah Muhammad Ulaisy Al-Maliki pakar Fiqih dalam Madzhab Maliki mengatakan dalam kitab Minahul Jalil Ala Mukhtasor Kholil :

وَهِيَ ثَلاَثُ وَعِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِالشَّفْعِ وَالْوِتْرُ وَهَذَا الَّذِيْ جَرَى بِهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ ثُمَّ جُعِلَتْ ... فِيْ زَمَنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ بَعْدَ وَقْعَةِ الْحُرَّةِ بِالْمَدِيْنَةِ الْمُنَوَّرَةِ، فَخَفَّفُوْا فِي الْقِيَامِ وَزَادُوْا فِي الْعَدَدِ لِسُهُوْلَتِهِ فَصَارَتْ تِسْعًا وَثَلاَثِيْنَ) باِلشَّفْعِ وَالْوِتْرِ كَمَا فِيْ بَعْضِ النُّسْخِ، وَفِيْ بَعْضِهَا سِتَّا وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً غَيْرَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ، وَاسْتَقَرَّ الْعَمَلُ عَلَى اْلأَوَّلِ.اهـ

“Shalat Taraweh itu 20 rokaat ditambah Witir, dan ini yang sudah dilakukan oleh para Sahabat dan Tabi’in kemudian di zaman Sayyidina Umar bin Abdul Aziz setelah terjadi pembantaian di Madinah dengan meringankan berdiri dan menambah bilangan menjadi 39 (sudah termasuk Witir di dalamnya) sebagaimana disebutkan dalam sebagian redaksi, sedangkan dalam redaksi yang lain Shalat Taraweh adalah 36 rokaat selain Witir akan tetapi yang kuat adalah pendapat yang pertama”.

8. Ibnu Rusydi pakar Fiqih dalam Madzhab Maliki mengatakan dalam kitab Bidayatul Mujtahid:

" اِخْتَارَ مَالِكٌ – فِيْ أَحَدِ قَوْلَيْهِ – وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ الْقِيَامَ بِعِشْرِيْنَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ".

“Imam Malik telah memilih dalam salah satu pendapatnya, dan juga Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa Taraweh adalah 20 rokaat selain Witir”.

9. Imam At-Tirmidzi menyebutkan dalam Sunannya juz 3 hal 169 :

"
وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ . وقَالَ الشَّافِعِيُّ وَهَكَذَا أَدْرَكْتُ بِبَلَدِنَا بِمَكَّةَ يُصَلُّونَ عِشْرِينَ رَكْعَةً .

“Mayoritas ahli ilmu sebagaimana yang diriwayatkan dari Sahabat Umar adalah 20 rokaat dan ini adalah pendapatnya Imam Ats-Tsauri, Ibnu Mubarok dan Imam Syafi’i. Berkata Imam Syafi’i : Beginilah aku melihat di negaraku Makkah Shalat Taraweh adalah 20 rokaat”.

10. Imam Al-‘Aini menyebutkan dalam kitabnya Umdatul Qori Syarh Shohih Al-Bukhari :

عَنْ زَيْدٍ بْنِ وَهْبٍ قَالَ: " كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ يُصَلِّيْ لَنَا فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَيَنْصَرِفُ وَعَلَيْهِ لَيْلٌ" قَالَ اْلاَعْمَشُ : كَانَ يُصَلِّيْ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَيُوْتِرُ بِثَلاَثٍ "

Dari Zaid Bin Wahb beliau berkata : “Dahulu Sayyidina Abdullah Bin Mas’ud Shalat (Taraweh) bersama kami pada bulan Ramadhan, kemudian beliau bubar (pergi) akan tetapi beliau pada satu malam, dikatakan oleh Al-A’masy bahwa : Sayyidina Abdullah melakukan Shalat Taraweh 20 rokaat dan Shalat Witir 3 rokaat”.

Hadits ini dinilai Shohih oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Muhadzdzab, begitu juga Imam Al-‘Aini ketika mensyarahi kitab Shohih Al-Bukhari, kemudian Imam As-Subuki dalam kitabnya Syarh Al-Minhaj, Imam Zainuddin Al-Iraqi dalam kitabnya Syarh At-Taqrib, Imam Al-Qostholani ketika mensyarahi kitab Shohih Al-Bukhari, dan Imam Al-Kamal Bin Al-Humam ketika mensyarahi kitab Al-Hidayah.

11. Imam Ibnu Al-Humam Al-Hanafi berkata :

ثَبَتَتِ الْعِشْرُوْنَ فِيْ زَمَنِ عُمَرَ وَالْمَشْهُوْرُ فِيْ مَذْهَبِ اْلإِمَامِ مَالِكٍ أَنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ الدَّرْدِيْرُ فِيْ كِتَابِ أَقْرَبُ الْمَسَالِكِ عَلَى مَذْهَبِ اْلإِمَامِ مَالِكٍ.

“Telah ditetapkan (Shalat Taraweh itu) 2o rokaat pada masa Sayyidina Umar ra, sedangkan yang masyhur dalam Madzhab Imam Malik sesungguhnya Shalat Taraweh itu 2o rokaat sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Ad-Dardir dalam kitab Aqrab Al-Masalik ‘Ala Madzhab Al-Imam Malik.

12. Ibnu Taymiyah menyebutkan dalam kitabnya Majmu’ Fatawa juz 23 hal. 112 :

"ثَبَتَ أَنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ كَانَ يَقُوْمُ بِالنَّاسِ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً فِيْ قِيَامِ رَمَضَانَ، وَيُوْتِرُ بِثَلاَثٍ، فَرَأَى كَثِيْرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ ؛ لِأَنَّهُ أَقَامَهُ بَيْنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلاَنْصَارِ وَلَمْ يُنْكُرْهُ مُنْكِرٌ، وَاسْتَحَبَّ آخَرُوْنَ تِسْعَةً وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً ، بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ الْقَدِيْمِ " .

“Telah menjadi ketetapan bahwa Ubay bin Ka’ab Shalat bersama orang-orang dengan 20 rokaat dalam Taraweh dengan Witir 3 rokaat maka para Ulama berpendapat bahwa itu adalah sunnah karena Sahabat Ubay melakukannya di hadapan kaum Muhajirin dan Anshor dan tidak ada satupun yang mengingkarinya. Bahkan sebagian Ulama mengatakan 39 rokaat karena mengikuti amaliyah penduduk Madinah.

KESIMPULAN

Yang mula-mula harus kita ketahui bahwa Shalat Taraweh (Qiyam Ramadhan) adalah shalat sunnah yang sangat dikukuhkan. Dan Rasulullah SAW sendiri memberi contoh dan menghimbau untuk memperbanyak sholat di malam-malam Ramadhan
Dan jangan sampai ada yang berkata bahwa di bulan Ramadhan Shalat Rasulullah SAW menurun seperti dugaan sebagian orang yang mengatakan taraweh Nabi hanya 8 rokaat dan Shalat Witirnya hanya 3 rokaat saja.

Dan apa yang dilakukan oleh para sahabat nabi tentang sholat taraweh 20 rokaat adalah sesuai dengan himbauan Nabi SAW.
Sayyidina Umar bin Khaththab, Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali serta para sahabat yang lainnya tidak ada yang mengingkari satupun. Tidak ada ingkar itu seperti sudah menjadi kesepakatan (Ijma’) para Ulama-Ulama bahwasannya Shalat Taraweh adalah 20 rokaat.

Maka yang sungguh harus diperhatikan dan dicermati adalah orang-orang yang dengan sengaja menjauhkan hamba-hamba Allah dari memperbanyak Qiyamul lail pada bulan Ramadhan khususnya dalam Shalat Taraweh yaitu mereka yang beranggapan bahwa Shalat Taraweh 20 rokaat adalah Bid’ah.
Maka dari itu kami menghimbau kepada pengurus Masjid yang di Masjidnya sudah didirikan Shalat Taraweh 20 rokaat agar terus dipertahankan dan jangan sampai berubah. Dan jika ada masjid yang sudah berubah menjadi 8 rokaat agar segera dikembalikan ke 20 rokaat demi meningkatkan ibadah kaum muslimin juga dalam rangka juga membiasakan patuh kepada para ulama khususnya ulama 4 madzhab dan lebih khusus lagi Khulafah Ar Rosyidin.

Dan setelah ini semua, kita tidak usah bingung dengan perbedaan yang terjadi dilapangan karena yang berbeda dengan pendapat bahwa sholat taraweh 20 adalah sangat lemah, Akan tetapi ada hal lain yang amat perlu untuk diperhatikan yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksana-kan Shalat Taraweh serta berbangga diri ketika Shalat Tarawehnya selesai terlebih dahulu. Sehingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Shalat Taraweh yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu Shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.

Sebagaimana Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 89, bahwasannya : “Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.

Maka dari itu harom bagi kita mengikuti imam sholat taraweh yang membaca Al-Qur’an dengan bacaan terburu- buru hingga menghilangkan huruf atau salah harokat Al-Qur’an yang dibacanya

Wallahui a’lam bisshowab