Senin, 19 Agustus 2013

Haram Pria Berjabat Tangan Dengan Wanita Bukan Mahramnya



Oleh: Brayen Azhary
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Bagi setiap muslim atau muslimah wajib tunduk kepada ketetapan Islam, baik yang dirasa sesuai dengan kebiasaannya atau tidak. Karena Inti dari makna Islam adalah tunduk dan menyerah kepada katetapan Allah Ta'ala. Sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tidak beriman salah seorang kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa."
Dalam hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan, Islam telah memiliki satu aturan yang menjadi bagian dari syariatnya. Setiap muslim wajib tunduk dan patuh terhadapnya. Ia wajib menerima dan menjalankannya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka[1045] ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 51)
Pada dasarnya, berjabat tangan adalah sesuatu yang baik dan bagian dari kesopanan. Bahkan orang yang tidak mau berjabat tangan ketika bertemu atau hadir di suatu pertemuan, biasanya, dianggap sebagai orang sombong dan kurang beradab.
Menurut Imam An-Nawawi, berjabat tangan (salaman) telah disepakati sebagai bagian dari sunnah ketika bertemu. Ibn Batthal juga menjelaskan, “Hukum asal jabat tangan adalah satu hal yang baik menurut umumnya ulama.” (Syarh Shahih Al-Bukhari Ibn Batthal, 71/50).
Dalam beberapa riwayat, jabat tangan juga diamalkan para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Imam Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah jabat tangan itu dilakukan diantara para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam?” Anas menjawab: “Ya.” (HR. Al-Bukhari, 5908)
Abdullah bin Hisyam mengatakan: “Kami pernah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sementara beliau memegang tangan Umar bin Al-Khattab.” (HR. Al-Bukhari 5909).
Ka’ab bin Malik mengatakan: “Aku masuk masjid, tiba-tiba di dalam masjid ada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Kemudian Thalhah bin Ubaidillah berlari menyambutku, menjabat tanganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari 4156).
Keutamaan Berjabat Tangan
Berjabat tangan dengan sesama saudara seiman memiliki banyak keutamaan, antara lain:
Pertama, orang yang berjabat tangan akan diampuni dosanya.
Dari Al Barra’, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya selama belum berpisah.” (Shahih Abu Daud, 4343).
Dari Hudzifah bin Al-Yaman, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan mukmin yang lain, kemudian dia memberi salam dan menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan saling berguguran sebagaimana daun-daun pohon berguguran.” (Diriwayatkan oleh Al Mundziri dalam At Targhib dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah, 525).
Kedua, Berjabat tangan bisa menjadi sebab hilangkannya kebencian dalam hati.
“Lakukanlah jabat tangan, karena jabat tangan bisa menghilangkan permusuhan.”  Tetapi hadis ini didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (Ad Dha’ifah, 1766)
“Lakukanlah jabat tangan, itu akan menghilangkan kedengkian dalam hati kalian.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha’ dan didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani)
Terdapat beberapa hadis dalam masalah ini, namun semuanya tidak lepas dari cacat. Terlepas dari hadis di atas, telah terbukti dalam realita bahwa berjabat tangan memiliki pengaruh dalam menghilangkan kedengkian hati dan permusuhan.
Ketiga, Berjabat tangan merupakan ciri orang-orang yang hatinya lembut.
Ketika penduduk Yaman datang, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Penduduk Yaman telah datang, mereka adalah orang yang hatinya lebih lembut dari pada kalian.” Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkomentar tentang sifat mereka: “Mereka adalah orang yang pertama kali mengajak untuk berjabat tangan.” (HR. Ahmad 3/212 & dishahihkan Syaikh Al Albani, As Shahihah, 527).
Namun, perlu diperhatikan bahwa penjelasan di atas berlaku untuk jabat tangan yang dilakukan antara sesama laki-laki atau sesama wanita. Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Berikut ini kami sertakan beberapa dalilnya:
1. Dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (8/457) mengatakan: “Bahwa setiap anak Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Di antara mereka ada yang zinanya tidak sungguhan, dengan melihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarahkan pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya…”
Sedangkan pada (16/316), An-Nawawi menjelaskan: “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan”.
Ibn Hibban memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nyadi bawah judul: “Bab Penggunaan istilah zina untuk tangan yang menyentuh sesuatu yang tidak halal.” (Shahih Ibn Hibban, 10/269)
Dalam kesempatan yang lain, Ibnu Hibban memberikan judul: “Bab: digunakan istilah zina untuk anggota badan yang melakukan suatu perbuatan yang merupakan cabang dari perzinaan.” (Shahih Ibn Hibban, 10/367)
Penamaan judul Bab dalam kitab shahih Ibn Hibban di sini menunjukkan bahwa beliau memahami bahwa kasus pelanggaran yang dilakukan anggota tubuh yang mengantarkan zina adalah bentuk perbuatan zina. Karena penamaan judul bab para penulis hadits adalah pernyataan pendapat beliau.
Al Jash-shas mengatakan: “Digunakan istilah zina untuk kasus ini dalam bentuk majaz (bukan zina sesungguhnya dengan kemaluan, -pen).” (Ahkam Al-Qur’an, 3/96)
Kesimpulannya, istilah zina bisa digunakan untuk semua anggota badan yang melakukan pelanggaran, karena perbuatan tersebut merupakan pengantar terjadinya perzinaan. Sedangkan zina yang hakiki adalah zina kemaluan.
2.  Hadits Ma’qil bin Yasar Radhyiallahu ‘Anhu :
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin-Nisa' hal.123)
Berkata Asy-Syinqithy dalam Adwa` Al-Bayan (6/603): “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”.
Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitami (Az-Zawajir 2/4) bahwa: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”.
3.  Hadits Amimah bintu Raqiqoh Radhiyallahu ‘Anha, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik 1775, Ahmad 6/357, Ibnu Majah 2874, An-Nasa'i 7/149, dan lainnya)
Hadits ini dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari 12/204, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 529 dan Syeikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shahihain).
Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid (12/243): "Dalam sabda beliau 'aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita' ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya.”
4. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam riwayat Shahihain, beliau berkata:
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
Demi Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyentuh tangan wanita dalam berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan".
Berkata Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/16): “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan”.
Berkata Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (4/60): “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.”
Jadi bai’at terhadap wanita dilakukan dengan ucapan tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh tangan mereka. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam berbai’at, apalagi bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at tentu dosanya lebih besar lagi.
Kesimpulan
Dari sini jelas, apa yang dilakukan Anis Matta, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjabat tangan dengan host wanita yang bukan mahramnya di penghujung acara Prime Time bertajuk “Anis Matta Menjawab” di Metro TV pada Rabu (22/5/2013) adalah tindakan haram dan tak layak ditiru. Seharusnya sebagai pemimpin dari partai yang mengklaim sebagai “partai Islam dan partai dakwah”memberi teladan kepada umat dalam berislam. Khawatir, sikap Anis dalam acara “Badai PKS belum berlalu” tersebut akan ditiru para kader Partainya hyg fanatik. Lebih parah lagi, dijadikan pembenar atas tindakan haram. Wallahu Ta’ala A’lam. (PurWD/voa-islam)

HADITS TENTANG BERJABATAN TANGAN



Hadits Jabat Tangan dan Saling Berpelukan Saat Bertemu
1. Dari Abul Khaththab Qatadah, dia berkata: Saya katakan kepada Anas -Radiallahu anhu-:
Apakah jabat tangan itu ada pada para sahabat Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-? Dia menjawab: "Ya." (HR. Bukhari: 5908)
2. Hadits Bara' Ibn Azib -Radiallahu anhu-
«مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ، فَيَتَصَافَحَانِ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا، قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا»
"Tidak ada dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan melainkan pasti diampuni untuk keduanya sebelum mereka berpisah." (HR. Tirmidzi: 2804, Abu Daud: 5207, Ibnu Majah: 3786, Ahmad: 18199, 18348 , Baihaqi: 13746) Imam Nawawi berkata: Berjabat tangan adalah sunnah secara ijma', pada setiap bertemu. Adapun kebiasaan berjabat tangan setelah shalat Subuh dan Ashar[1] maka hal itu tidak ada dasarnya, akan tetapi tidak masalah. Barang siapa haram memandanginya maka haram menyentuhnya (termasuk menjabat tangannya) (Faidul Qadir: 8109) Disamping sunnah pada saat bertemu berjabat tangan juga sunnah ada saat berpisah. Syekh al-Albani berkata: "Jabat tangan disyari'atkan ketika perpisahan. Jabat tangan setelah shalat berjama'ah adalah bid'ah, kecuali antara dua orang yang sebelum shalat belum bertemu maka hukumnya sunnah." (Lihat Silsilah shahihah: 14, 16, Musnad Ahmad: 4947 dll)
3. Hadits Anas -Radiallahu anhu-
«سَيَقْدُمُ عَلَيْكُمْ قَوْمٌ هُمْ أَرَقُّ قُلُوباً لِلإسْلاَمِ مِنْكُمْ»
"Akan datang kepadamu satu kaum, hati mereka lebih lembut kepada Islam dari pada kalian." Maka datanglah Bani 'Asy'ariy, di antara mereka adalah abu Musa al-'Asy'ari t. Ketika mereka mendekati Madinah mereka melantunkan bait-bait syair:
غَدًا نَلْقَى اْلأَحِبَّةَ # مُحَمَّدًاً وَحِزْبَهْ
"Besok kami bertemu para kekasih # Yaitu Muhammad dan para sahabatnya." Anas t berkata: "Maka mereka adalah orang yang pertama kali mengadakan jabat tangan." (HR. Ahmad: 13042, al-Mundziri berkata: Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.) Sedangkan hadits Uqbah ibnu Amir -Radiallahu anhu- berbunyi:
«أَهْلُ الْيَمَنِ أَرَقُّ قُلُوبَاً وَأَلْيَنُ أَفْئِدَةً وَأَسْمَعُ طَاعَةً
"Penduduk Yaman itu lebih lembut qalbunya (hatinya, apa yang nampak bagi pandangan hati. Disebut qalbu karena berbolak-baliknya), lebih halus fu'adnya (hatinya, apa yang nampak bagi pandangan mata. Disebut fu'ad karena tembusnya kebenaran ke dalam hatinya) dan lebih mendengar dalam ketaatan." (HR. Ahmad: 17077, Faidhul Qadir: 2770, Silsilah Shahihah: 527)
4. Hadits Hudzaifah Ibnul Yaman -Radiallahu anhu-:
إِنَّ الْمُؤمِنَ إِذَاْ لَقِيَ الْمُؤمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ
"Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin lain kemudian mengucakan salam kepadanya, dan mengambil tangannya lalu menjabatnya maka berguguranlah dosanya seperti dedaunan berguguran." (Silsilah Shahihah: 526, 2004, 2692)
5. Hadits Anas -Radiallahu anhu- dia berkata:
قال رجلٌ: يا رسولَ الله! الرَّجلُ مِنَّا يلقى أخَاه أوْ صَدِيْقََهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: «لاَ». قَالَ: أَفَيَلْتَزِمَهُ وَيُقبِّلَهُ؟ قَالَ: «لاَ». قَالَ : أَفَيَأْخُذُ بِيَدِِهِ وِيُصَافِحَهُ؟ قاَلَ: «نَعَمْ»
"Seseorang bertanya: Ya Rasulallah sesorang dari kami bertemu saudaranya atau temannya, apakah ia membungkuk kepadanya? Beliau menjawab: Tidak." Lalu apakah memeluknya dan menciumnya? Beliau menjawab: "Tidak." Lalu apakah mengambil tangannya dan menjabatnya? Beliau menjawab: 'Ya'." (HR. Tirmidzi: 4680, al-Shahihah: 160. Hadits Hasan)
6. Hadits Anas -Radiallahu anhu-, dia berkata:
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيَّ إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا
"Adalah para sahabat Nabi -Shalallahu alihi salam- apabila mereka bertemu mereka saling berjabat tangan, dan apabila datang dari safar mereka berpelukan." (HR. Thabrani, Mu'jamul Wasith: 97)
7. Ummu Darda' berkata: "Salman al-Farisi -Radiallahu anhu- mendatangi kami lalu berkata: Mana saudaraku (maksudnya Abu Darda' -Radiallahu anhu-)? Saya jawab: "Ada di masjid." Lalu ia mendatanginya, ketika ia melihatnya ia memeluknya." Imam Thahawi berkata: "Mereka itu para sahabat Nabi -Shalallahu alihi salam- saling berpelukan maka hal ini menunjukkan bahwa apa yang diriwayatkan dari Rasulullah -Shalallahu alihi salam- tentang kebolehan berpelukan adalah datang belakangan setelah adanya larangan. Inilah yang kami ambil, yaitu ucapan Abu Yusuf رحمه الله. (HR. Thahawi, Syarhu Ma'anil Atsar: 6405)
8. Hadits Abu Hurairah -Radiallahu anhu-, dan Ibnu Umar -Radiallahu anhu- mereka berkata: Nabi -Shalallahu alihi salam- apabila melepas kepergian seseorang (beliau mengambil tangannya lalu ) berkata (mendoakannya):
أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ
"Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan penutup amalmu kepada Allah." Syekh al-Albani berkata: "Lalu orang yang mau bepergiaan menjawab:
أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِي لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ
"Aku titipkan engkau kepada Allah yang tidak akan hilang (tersia-siakan) barang titipannya." Di antara faidah hadits: Melepas kepergian dengan do'a dan jabat tangan dengan satu tangan. Jabat tangan disyari'atkan ketika perpisahan. Jabat tangan setelah shalat berjama'ah adalah bid'ah, kecuali antara dua orang yang sebelum shalat belum bertemu maka hukumnya sunnah." (Lihat Silsilah shahihah: 14, 16, Musnad Ahmad: 4947 dll)
9. Hadits Anas -Radiallahu anhu-, ia berkata:
«كَانَ النبيُّ إِذَا اسْتَقْبَلَهُ الرَّجُلُ فَصَافَحَهُ لاَ يَنْزِعُ يَدَهُ مِنْ يَدِهِ حَتَّى يَكُونَ الرَّجُلُ الذي يَنْزِعُ، وَلاَ يَصْرِفُ وَجْهَهُ عن وَجْهِهِ حَتَّى يَكُونَ الرَّجُلُ هُوَ يَصْرِفُهُ وَلَمْ يُرَ مُقَدِّماً رُكْبَتَيْهِ بَيْنَ يَدَيْ جَلَيْسٍ لَهُ»

"Adalah Nabi r jika menyambut seseorang (yang datang) beliau menjabat tangannya, beliau tidak menarik tangannya dari tangannya hingga orang itu yang menariknya. Beliau tidak memalingkan mukanya dari mukanya, hingga orang itu yang memalingkannya, dan tidak pernah terlihat beliau menjulurkan kedua lututnya dihadapan orang yang duduk di sisinya." (Tirmidzi: 2539, Baihaqi: 21250, Dhaif Tirmidzi: 444. Lihat juga Mu'jam al-Kabir: 13495, al-Ausath: 300 dari Ibnu Umar)
10. Sya'bi berkata: Para sahabat Nabi -Shalallahu alihi salam-, jika bertemu mereka saling berjabat tangan, dan apabila datang dari safar mereka berpelukan." (Thahawi, Syarah Musykil al-Atsar, Tahqiqi Muhasmmad Zuhri al-Najjar: 6403)
11. Adapun mencium tangan maka dalam bab ini ada banyak hadits dan atsar yang keseluruhannya menunjukkan benarya hal tersebut dari Rasulullah r, maka kami memandang bahwa mencium tangan orang alim itu diperbolehkan jika ia tidak mengulurkan tangannya secara sombong, dan dengan syarat tidak dalam rangka tabaruk, tidak dijadikan kebiasaan, tidak meniadakan jabat tangan dan tidak diletakkan di dahi. (Muhammad Jamil Zeno, Majmu'atu Rasail at-Taujihat al-Islamiyyah: 1/376, mengutip dari Silsilah al-Shahihah secara ringkas)

Jumat, 09 Agustus 2013

Susahnya salat di Al-Aqsa

Jumat boleh jadi hari paling menyebalkan bagi warga muslim di Yerusalem. Maklum, beberapa tahun belakangan, mereka sangat sulit untuk salat Jumat di Masjid Al-Aqsa lantaran tentara Israel memperketat pengamanan di sana.

Jangankan warga Palestina biasa, seorang imam besar Masjid Al-Aqsa pun kesulitan salat di tempat suci ketiga umat Islam ini. Antrean masuk ke masjid bisa 1-2 jam, kata Ismail Mawahda, salah satu imam besar Al-Aqsa, seperti dikutip dari Hamaslovers Agustus 2008.

Bayangkan saja, seluruh jamaah harus antre dalam satu barisan untuk diperiksa melalui pintu dilengkapi sinar X. Serdadu Israel menjaga ketat kompleks masjid seluas 35 are itu hanya mengizinkan masuk orang Palestina berusia di atas 40 tahun.

Karena itu tidak mengherankan jika Ismail berangkat empat jam sebelum datang waktu salat Jumat. Padahal jarak rumahnya dengan Al-Aqsa hanya seperempat jam bermobil. Lelaki 62 tahun ini tinggal di Ramallah, tidak jauh dari kediaman Presiden Otoritas Palestina Mahmud Rida Abbas. Dia sudah menetap di sana 25 tahun.

Itu pun dia sering terlambat karena sepanjang jalan harus melewati empat pos pemeriksaan. Alhasil, tugasnya sebagai khatib digantikan oleh orang lain. Al-Aqsa dapat menampung hingga 400 ribu jamaah jika seluruh halaman digunakan memiliki empat imam besar dan lima khatib Jumat. Mereka diangkat oleh pemerintah Kerajaan Yordania dan tidak mempunyai masa jabatan tertentu.

Ismail menjadi imam besar sekaligus khatib sejak 1984. Dalam sepekan, dia bisa 3-4 kali salat di Al-Aqsa, masjid yang dibangun di masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan pada 646-705. Meski hafal isi Alquran, dia tidak mempunyai surat favorit untuk dibaca dalam salat. Bagi saya, semua surat sama, ujar kakek 10 cucu ini.

Meski posisi ini sangat membanggakan, risikonya juga tak kalah besar. Setidaknya, pria kelahiran Jenin, Tepi Barat, ini sudah sepuluh kali diperiksa tentara Israel karena isi khotbahnya dianggap menyinggung negara Zionis itu. Karena itu, dia selalu menyampaikan pesan secara tersirat menyerukan warga Palestina terus berjuang dan meminta dukungan negara-negara Arab dan muslim.

Namun bukan itu yang membuat ayah sebelas anak ini bersedih. Saya kadang menangis jika ingat orang kafir bebas memasuki Al-Aqsa."